Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pertama

Nama : Wahyudi Anzhori
NIM   : 14080314056
Kelas  : PAP14 B


1.Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi kloning dilihat dari sudut moral,etika dan norma bangsa Indonesia !

Jawab :

           Kloning dalam biologi ada proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga,atau tumbuhan. Dalam bioteknolgi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen,sel atau organisme.

Dilihat dari sudut moral dan etika.

             Manusia pada dasarnya memang memiliki kehendak bebas menurut kodratnya. Manusia bebas melakukan sesuatu dengan akal budinya,tetapi harus tetap berada pada ajaran tuhan. Segala sesuatu yang dilakukan manusia haruslah mengarah pada tujuan dan rencana tuhan. Manusia tidak berhak mengambil keputusan yang melebihi keputusan Allah. Kloning pada manusia membuat manusia seolah-olah menjadi tuhan dan bermain-main dengan ke Maha Kuasaan tuhan.

               Kloning juga menimbulkan sesuatu yang buruk tetapi juga mengarah pada dosa. Dosa karena kloning juga membahayakan dan tidak memperhitungkan embrio yang dijadikan sebagai objek penelitian. Kloning merampas hak embrio untuk dikandung dan dilahirkan secara normal. Kloning juga merampas identitas manusia,karena manusia yang dikloning tidak memiliki kejelasan akan asal-usul dan identitas dirinya secara utuh sebagaimana layaknya dikandung secara alami. Hidup itu berharga jika kita mengetahui dari mana kita berasal.

               Manfaat kloning :
                        a. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
                        b. Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul
                        c. Untuk tujuan diagnostik dan terapi
                        d. Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan.
                        e. Melestarikan spesies langka
                        f. Meningkatkan pasokan makanan

               Menurut saya,kloning itu diperbolehkan (untuk hal-hal tertentu) asal tidak menyimpang dari ajaran tuhan karena pada dasarnya kloning mempunyai manfaat. Oleh karena itu,menurut buku yang saya baca ilmu dan agama tidak akan sejalan,salah satu contohnya adalah kloning. 

Kloning menurut norma bangsa Indonesia.
            
             Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                
            Etika Teknologi Reproduksi Buatan belum tercantum secara eksplisit di dalam Buku Kode Etik Kedokteran Indonesia. Namun di addendum 1.,di dalam buku tersebut di atas,tentang penjelasan khusus untuk beberapa pasal dari revisi Kodeki Mukernas Etik Kedokteran III,April 2002,dijelaskan tentang kloning,sebagai adopsi dari hasil Keputusan Muktamar XXIII IDI 1997,tentang kloning,yang pada hakekatnya : MENOLAK dilakukan klonasi pada manusia,karena upaya itu mencerminkan penurunan derajat serta martabat manusia sampai setingkat bakteri,dstnya : MENGHIMBAU para ilmuwan untuk tetap memanfaatkan bio-teknologi kloning pada :
                1. Sel atau jaringan dalam upaya meningkatkan derajat kesahatan melalui al : pembuatan zat inti atau antigen monoclonal,yang dapat digunakan dalam banyak bidang kedokteranbaik aspek diagnostik maupun aspek pengobatan :
                2. Pada sel atau jaringan hewan dalam upaya penelitian kemungkinan melakukan klonasi organ,serta penelitian lebih lanjut kemungkinan diaplikasikannya,klonasi organ manusia untuk dirinya sendiri.

           Kloning di Indonesia di perbolehkan namun untuk ilmu pengetahuan. Kloning manusia tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Pancasila yaitu Ketuhanan yang maha esa. Selain itu kloning pada manusia akan menurunkan derajat serta martabat manusia.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kloning

http://www.knepk.litbang.depkes.go.id/2014/wp-content/uploads/2014/08/human-cloning.pdf



2. Uraikan dengan ringkas mengapa mahasiswa PAP  UNESIA wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu !

          Berfilsafat adalah berusaha menemukan kebenaran tentang segala sesuatu dengan menggunakan pemikiran secara serius.
                     
            Dengan belajar filsafat kita akan mendapatkan beberapa keterampilan diantaranya memikirkan suatu masalah secara mendalam dan kritis, membentuk argumen dalam bentuk lisan maupun tulisan secara sistematis dan kritis, mengkomunikasikan ide secara kreatif, dan mampu berpikir secara logis dalam menangani masalah-masalah kehidupan yang selalu tak terduga.

                 Dengan belajar filsafat,kita akan dilatih menjadi manusia yang utuh, yakni yang mampu berpikir mendalam,rasional,komunikatif. Jadi apapun profesi kita nanti, kemampuan-kemampuan ini akan sangat dibutuhkan.

                   Oleh karena itu,kita wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu. :)