Selasa, 02 Juni 2015

GOSIP

Filsafat Ilmu

Nama : Wahyudi Anzhori

NIM     : 14080314056

Kelas   : PAP 14 B

Kebenaran menjadi rumit ketika ketidakbenaran menjadi kebenaran !

GOSIP
Gossip, kebanyakan dari kita sering mendengar tentang ini. Gossip adalah sesuatu yang menarik manusia. Maka tidak heran banyak tayangan gosip tentang artis,kalangan politik,masyarakat umum dll  di TV. Mulai dari pagi,siang,sore,malam selalu saja ada berita tentang gosip yang ditayangkan. Bahkan setiap stasiun televisi mempunyai program acara sendiri tentang gosip. Gosip penyebarannya tidak hanya lewat mulut ke mulut namun bisa lewat media elektroni namun juga surat kabar,majalah,media sosial dll .  Stasiun televisi pun seolah-olah saling berlomba untuk menampilkan informasi-informasi gosip. Mereka juga memoles acara tersebut sehingga seolah-olah menjadi acara prestig  dan glamor. Tidak ada rasa malu sedikit pun, bahkan mereka para penyaji seolah-olah merasa bangga. Kalau kita lihat fenomena yang terjadi sekarang ini, orang tidak ada rasa malu sedikit pun dalam menggosip atau menggunjing orang bahkan tetangganya sekalipun.


Definisi
gosip/go·sip/ n obrolan tentang orang-orang lain; cerita negatif tt seseorang; pergunjingan

bergosip/ber·go·sip/ v melakukan gosip; bergunjing: 

 menggosipkan/meng·go·sip·kan/ v menggunjingkan orang lain; mendesas- desuskan: 

penggosip
/peng·go·sip/ n (orang) yg suka menggosip

pergosipan/per·go·sip·an/ n perihal bergosip

Gosip Gosip (bahasa Arab, ghibah الغيبة; Jawa, ngerasani; Inggris, rumour) -suatu berita yang menyebar belum tentu/tanpa berlandaskan pada kenyataan atau fakta. Dengan demikian, gosip bisa saja benar, namun bisa pula salah. Jadi, berita dalam gosip masih diragukan kebenarannya. Sebab, seringkali berita dalam gosip tidak jelas sumbernya. Umumnya, gosip muncul bila pernyataan secara terbuka tidak mungkin dilontarkan. Oleh sebab itu, berita kemudian tersebar melalui mekanisme pembicaraan antar orang. Melalui mekanisme seperti itu, berita akan tersebar dengan cepat. Apalagi berita itu menarik. Misalnya berita mengenai orang yang menjadi perhatian publik (public figure), contoh yang masing hangat saat ini adalah gosip tentang "Prostitusi Kelas atas dikalangan artis" atau gosip tentang “Kedekatan Ayu Tinting dengan Aktor asal India yaitu Shaker Shek" .
Parah tokoh politik pada umumnya menjadi sasaran empuk gosip. Contoh: "Ketua DPR, Bapak Marzuki Alie digosipkan menerima uang 250 juta terkait dengan pembangunan gedung DPR yang baru", atau gosip tentang "Mas Ibas (putra SBY) yang digosipkan ikut menerima aliran dana Hambalang". 

Gosip Menurut Islam
Dalil Haramnya Ghibah

- QS Al Hujurat : 12

وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
DALIL HARAMNYA GHIBAH

- QS Al Hujurat : 12

وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
DALIL BOLEHNYA GHIBAH

- QS An Nisa 4:148

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

HUKUM GOSIP (GHIBAH) ADA TIGA: HARAM, WAJIB, BOLEH 

Dari sejumlah dalil Quran dan hadits di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau gosip itu terbagi tiga yaitu haram, wajib dan halal (boleh).



HARAM

Hukum asal gosip adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau perilaku; terkait dengan agama atau duniawi. Hukum haram ini tersurat secara tegas dalam Al-Quran, hadits seperti disebut di atas dan ijmak ulama sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/436. Yang menjadi perselisihan ulama hanyalah apakah gosip termasuk dosa besar atau kecil. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai dosa besar. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami ghibah dan namimah (adu domba) termasuk dosa besar. 

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan. Apabila mampu mengingkari dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa. 


WAJIB

Ghibah atau membicarakan / menyebut aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada si B bahwa si C berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau mencelakakan istrinya, dlsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat. Dan hukumnya wajib seperti disebut dalam hadits di atas tentang 6 hak muslim atas muslim yang lain.


BOLEH 

Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang dibolehkan menjadi enam sebagai berikut:


الأول: التظلم، فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما مما له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه، فيقول: ظلمني فلان كذا.
الثاني: الاستعانة على تغيير المنكر ورد المعاصي إلى الصواب، فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا، فازجره عنه.
الثالث: الاستفتاء، فيقول: للمفتي: ظلمني أبي، أو أخي، أو زوجي، أو فلان بكذا.
الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم.
الخامس: أن يكون مجاهرًا بفسقه أو بدعته، كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس وأخذ المكس وغيرها.
لسادس: التعريف، فإذا كان الإنسان معروفًا بلقب الأعمش، والأعرج والأصم، والأعمى والأحول، وغيرهم جاز تعريفهم بذلك.

Artinya: 
Pertama, At-Tazhallum. Orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman. 

Kedua, isti’ānah (meminta pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."

Ketiga, Al-Istifta' atau meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami."

Keempat, at-tahdzīr lil muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.

Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dll.

Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang dikenal dengan julukan
ا
Kategori dan bolehnya ghibah untuk enam kasus di atas disetujui oleh Imam Qurtubi dan dianggap pendapat yang ijmak. Dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/339 iya menyatakan
وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة

Artinya: Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

As-Shan'ani dalam Subulus Salam 4/188 menyatakan
والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح

Artinya: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik


Gosip menurut UU
Pertanyaan:
Saya Ibu Rumah Tangga yang baru saja pindah rumah, seperti kebiasaannya sebagai tetangga baru saya menyapa tetangga-tetangga yang ada di sekitar saya. Selang beberapa hari kemudian ada yang aneh yang saya rasakan para tetangga menjauh dan setiap saya ingin berbincang-bincang serta mampir kerumah mereka selalu saja mereka berkelit banyak urusan atau pergi begitu saja tanpa menghiraukan keberadaan saya. Akhirnya setelah saya selidiki ternyata salah satu tetangga saya menggosipkan saya dengan menceritakan kepada para tetangga saya kalau saya pindah dari rumah sebelumnya karena saya banyak hutang, suka mencuri, main judi serta cari gara-gara dengan para tetangga. Mendengarkan hal tersebut saya kesal dengan tetangga saya dan ingin membuat dia jera serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dituduhkannya pada saya karena nama baik dan citra saya sudah sangat dirusak oleh gosip yang disebarkan oleh tetangga saya tersebut. Apa saya dapat melaporkan hal yang telah dilakukan oleh tetangga saya tersebut kepada polisi serta apa sanksi hukumnya buat tetangga saya tersebut?

Jawaban :

Dalam permasalahan yang Ibu tanyakan masuk dalam kategori penghinaan. Penghinaan hanya dapat dituntut,apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan) yaitu Ibu. Oleh karena itu yang dapat Ibu lakukan adalah melakukan pengaduan kepada pihak polisi.
Atas perbuatan tetangga Ibu tersebut, tetangga Ibu dapat dihukum dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara. Pasal 310 ayat (1) KUHP, bunyinya:
“ (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.“

Yang dimaksud dengan menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksual.

Supaya dapat dihukum menurut penjelasan Pasal 310 ayat (1) KUHP , penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak harus suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dsb, cukup dengan perbuatan biasa yang cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Tuduhan diatas harus dilakukan dengan lisan.

Atas hal-hal yang telah dikemukan di atas Ibu dapat melakukan pengaduan terkait penghinaan yang telah dituduhkan pada Ibu secara lisan pada khalayak umum yang berakibat ibu dipermalukan di depan para tetangga Ibu. Akan tetapi kami selalu menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetangga tersebut, apabila tidak berhasil barulah ibu menempuh jalur hukum yang lainnya.

Dampak buruk gosip yang merugikan

1. Gosip mengisolasi Anda
Pada akhirnya Anda akan merasa terisolasi dengan lingkungan pertemanan yang sempit. Anda tidak akan memiliki banyak teman karena orang-orang sudah mencap buruk diri Anda. Teman-teman Anda pun sama serupa dengan Anda yang suka bergosip. Bisa jadi, teman Anda menyimpan kebencian tersendiri kepada Anda dan menyebarkan gosip-gosip tentang Anda. Bagi mereka, gosip adalah alat untuk bersosialisasi.

2. Tak ada yang percaya Anda
Sulit sekali mempercayai orang-orang yang sering menyebarkan isu tentang orang lain. Jangan heran jika tak ada teman yang ingin membagi rahasiannya dengan Anda.

3. Anda menyakiti orang lain

Salah satu efek terburuk dari gosip adalah munculnya rasa sakit hati orang lain terhadap Anda. Jika Anda pernah menjadi korban dari isu-isu tak benar, maka Anda tahu rasa sakitnya. Tempatkan diri Anda di tempat mereka, dan ingay saat Anda terluka karena isu yang tak benar.

4. Anda ingkari janji

Pernahkah Anda membagi sebuah cerita dengan orang lain, padahal Anda telah berjanji pada seseorang untuk tidak membocorkannya? Meski janji ini terkesan sepele, janji tetap janji yang harus dipenuhi. Sekalinya Anda melanggar, orang lain tidak akan pernah mempercayai Anda lagi.

Fungsi dari gosip itu sendiri adalah:


·         Memperkuat batasan moral. Isu-isu seperti perceraian diangkat dalam aneka ria gosip untuk merefleksikan batasan moral masyarakat.
·         Mengembangkan sense of community lewat kepentingan bersama dan informasi. Gosip sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mempererat tali komuniti. Gosip seperti,”Eh si itu jalan sama anu” akan menambah rasa memiliki dalam komuniti.
·         Menghibur, gosip adalah suatu hiburan tersendiri kerana itu disebut infotainment.
·         Mengembangkan cerita. Cerita yang jujur akan berkembang menjadi sebuah cerita.
·         Mengembagkan social accountability. Ketepatan informasi dari gosip membantu kita untuk menentukan who to trust in what to trust dalam komuniti.
·         Meningkatkan status sosial, sudah tentu siapa yang lebih sering digosipkan, dialah yang paling popular.
·         Sebagai alat perjodohan. Kepopularan di atas akan membantu kita mengeluarkan informasi tentang calon pasangan kita, terutama jika ia popular maka informasi tentang dia akan didapatkan dimana-mana (ketepatan ? namanya juga gosip)
·         Merefleksikan pendapat orang ramai yang sebenarnya.

Contoh Gosip yang merugikan
1.“RA” membocorkan daftar inisial nama sejumlah artis yang terlibat prostitusi kelas atas.
                Dari gosip tersebut tentunya masyarakat menebak-nebak siapa saja artis yang terlibat dalam prostitusi tsb. Tentunya gosip ini sangat merugikan bagi artis yang kedapatan memiliki inisial yang sama seperti apa yang telah dikatakan RA. Gosip ini membuat masyarakat tidak percaya dengan artis yang dikaitkan tersebut. Seharusnya artis menjadi public figur malah menjadi hal yang bertentangan dikalangan masyarakat. Selain itu gosip terebut akan membuat tindakan bullying dan pencemaran nama baik. Bayangkan saja akibat jika seseorang tidak kuat menahan akibat bullying. Banyak orang melakukan bunuh diri akibat bullying.
Contoh Gosip yang menguntungkan
2. Joe Taslim dikabarkan akan kembali berlaga dalam film hollywood “Fast n Furios 8”
                Dari gosip tersebut tentunya menguntungkan. Banyak aktor-aktor yang belum bisa go internasional termotivasi agar bisa mengikuti prestasi Joe Taslim. Selain itu Joe Taslim merasa senang karena dipercaya masyarakat untuk kembali memerankan tokoh di film tsb.

Kesimpulan :
Gosip adalah suatu berita yang menyebar belum tentu/tanpa berlandaskan pada kenyataan atau fakta. Gosip itu bukan sutu hal yang benar,tapi jika dibiarkan dan tidak diklarifikasi maka itu akan menimbulkan persepsi bagi orang lain bahwa apa yang digosipkan itu adalah benar. Di situlah kebanaran menjadi rumit karena suatu hal yang salah akan otomatis dianggap benar oleh orang lain dan akan membuat kebenaran yang sebenarnya tambah sulit diungkapkan.







            


Sumber :










Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pertama

Nama : Wahyudi Anzhori
NIM   : 14080314056
Kelas  : PAP14 B


1.Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi kloning dilihat dari sudut moral,etika dan norma bangsa Indonesia !

Jawab :

           Kloning dalam biologi ada proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga,atau tumbuhan. Dalam bioteknolgi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen,sel atau organisme.

Dilihat dari sudut moral dan etika.

             Manusia pada dasarnya memang memiliki kehendak bebas menurut kodratnya. Manusia bebas melakukan sesuatu dengan akal budinya,tetapi harus tetap berada pada ajaran tuhan. Segala sesuatu yang dilakukan manusia haruslah mengarah pada tujuan dan rencana tuhan. Manusia tidak berhak mengambil keputusan yang melebihi keputusan Allah. Kloning pada manusia membuat manusia seolah-olah menjadi tuhan dan bermain-main dengan ke Maha Kuasaan tuhan.

               Kloning juga menimbulkan sesuatu yang buruk tetapi juga mengarah pada dosa. Dosa karena kloning juga membahayakan dan tidak memperhitungkan embrio yang dijadikan sebagai objek penelitian. Kloning merampas hak embrio untuk dikandung dan dilahirkan secara normal. Kloning juga merampas identitas manusia,karena manusia yang dikloning tidak memiliki kejelasan akan asal-usul dan identitas dirinya secara utuh sebagaimana layaknya dikandung secara alami. Hidup itu berharga jika kita mengetahui dari mana kita berasal.

               Manfaat kloning :
                        a. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
                        b. Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul
                        c. Untuk tujuan diagnostik dan terapi
                        d. Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan.
                        e. Melestarikan spesies langka
                        f. Meningkatkan pasokan makanan

               Menurut saya,kloning itu diperbolehkan (untuk hal-hal tertentu) asal tidak menyimpang dari ajaran tuhan karena pada dasarnya kloning mempunyai manfaat. Oleh karena itu,menurut buku yang saya baca ilmu dan agama tidak akan sejalan,salah satu contohnya adalah kloning. 

Kloning menurut norma bangsa Indonesia.
            
             Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                
            Etika Teknologi Reproduksi Buatan belum tercantum secara eksplisit di dalam Buku Kode Etik Kedokteran Indonesia. Namun di addendum 1.,di dalam buku tersebut di atas,tentang penjelasan khusus untuk beberapa pasal dari revisi Kodeki Mukernas Etik Kedokteran III,April 2002,dijelaskan tentang kloning,sebagai adopsi dari hasil Keputusan Muktamar XXIII IDI 1997,tentang kloning,yang pada hakekatnya : MENOLAK dilakukan klonasi pada manusia,karena upaya itu mencerminkan penurunan derajat serta martabat manusia sampai setingkat bakteri,dstnya : MENGHIMBAU para ilmuwan untuk tetap memanfaatkan bio-teknologi kloning pada :
                1. Sel atau jaringan dalam upaya meningkatkan derajat kesahatan melalui al : pembuatan zat inti atau antigen monoclonal,yang dapat digunakan dalam banyak bidang kedokteranbaik aspek diagnostik maupun aspek pengobatan :
                2. Pada sel atau jaringan hewan dalam upaya penelitian kemungkinan melakukan klonasi organ,serta penelitian lebih lanjut kemungkinan diaplikasikannya,klonasi organ manusia untuk dirinya sendiri.

           Kloning di Indonesia di perbolehkan namun untuk ilmu pengetahuan. Kloning manusia tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Pancasila yaitu Ketuhanan yang maha esa. Selain itu kloning pada manusia akan menurunkan derajat serta martabat manusia.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kloning

http://www.knepk.litbang.depkes.go.id/2014/wp-content/uploads/2014/08/human-cloning.pdf



2. Uraikan dengan ringkas mengapa mahasiswa PAP  UNESIA wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu !

          Berfilsafat adalah berusaha menemukan kebenaran tentang segala sesuatu dengan menggunakan pemikiran secara serius.
                     
            Dengan belajar filsafat kita akan mendapatkan beberapa keterampilan diantaranya memikirkan suatu masalah secara mendalam dan kritis, membentuk argumen dalam bentuk lisan maupun tulisan secara sistematis dan kritis, mengkomunikasikan ide secara kreatif, dan mampu berpikir secara logis dalam menangani masalah-masalah kehidupan yang selalu tak terduga.

                 Dengan belajar filsafat,kita akan dilatih menjadi manusia yang utuh, yakni yang mampu berpikir mendalam,rasional,komunikatif. Jadi apapun profesi kita nanti, kemampuan-kemampuan ini akan sangat dibutuhkan.

                   Oleh karena itu,kita wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu. :)